Minggu, 27 Januari 2013

PROSPEK INDUSTRI GULA NASIONAL : PELUANG, TANTANGAN dan PERAN PTPN X (Persero) Revitalisasi=Industrialisasi


PROSPEK INDUSTRI GULA NASIONAL :
PELUANG, TANTANGAN dan PERAN PTPN X (Persero)
"Revitalisasi=Industrialisasi"
                Gula merupakan salah satu komoditas yang ‘dianakemaskan’  karena termasuk dalam sembilan bahan pokok. ‘Privilege’ yang didapat ini tentu saja disertai dengan obligasi. Ada semacam tanggung jawab dan pencapaian yang harus diraih. Tentu saja, gula sebagai komoditas krusial diharapkan tidak hanya memberi rasa manis dan sekedar pencukup kebutuhan masyarakat, tapi juga memberi kontribusi  nyata bagi kesejahteraan suatu bangsa, bangsa di sini termasuk stake holder, share holder dan seluruh lapisan masyarakat yang berada di sekitarnya. Optimistik harus mengakar dengan kuat, mental harus terbentuk dan dibarengi dengan ‘action’  yang  diramu bersama-sama.
v  Peluang
                Prospek pasar gula dalam negeri sebenarnya sangat potensial. Indonesia yang berpenduduk 237,6 juta jiwa (BPS, 2012) rata-rata mengkonsumsi gula 17 kg per kapita per tahun, sehingga kebutuhan gula  per tahun   4.039,2 juta ton untuk gula rafinasi. Kebutuhan ini masih dipenuhi dari impor karena produksi gula nasional baru mencapai 2,318 juta ton( BPS, 2012). Pasar gula yang besar ini sangat disayangkan jika harus dikuasai oleh negara lain. Kebutuhan gula dalam negeri diperkirakan akan terus mengalami peningkatan seiring pertumbuhan penduduk.
Potensi  dalam peningkatan produksi gula akan dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
1.       Potensi Pasar
2.       Potensi Produksi (Tenaga kerja, Lahan, dan infrastruktur)
3.       Potensi Kebijakan Pemerintah
4.       Potensi Permodalan

1.       Potensi Pasar
Potensi pasar gula tidak hanya dari konsumsi langsung dalam bentuk gula krital putih, pasar potensial lainnya juga datang dari sektor industri. Pasar sektor industri terdiri dari pasar industri makanan dan minuman, pupuk, farmasi, dan energi. Pasar gula dalam industri makanan diperkirakan akan menjadi permintaan terbesar, tercakup dalam industri pastries, es krim, coklat, permen, minuman ringan, pasar jamu dalam kemasan dll. Permintaan pada pasar farmasi dan energi diperkirakan akan menjadi urutan kedua, yaitu produk turunan  dari gula tebu berupa alkohol dan bioethanol yang saat ini sudah mulai bergerak maju. Untuk industri pupuk yang saat ini sudah berbasis mikroorganisme, molase menjadi bahan baku mutlak untuk pertumbuhan kultur, selain itu hasil ampas tebu berupa batang kering dapat pula dijadikan pupuk kompos organik yang bisa menambah penghasilan petani atau digunakan sebagai alternatif pupuk kandang yang kebutuhannya dalam jumlah besar. Pasar gula Indonesia akan menjadi pasar industri raksasa yang berkesinambungan yang akan menyerap banyak tenaga kerja, modal dan industri lain ditambah pasar luar negeri sebagai cadangan. Pasar luar negeri sebaiknya tidak menjadi prioritas mengingat kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi, namun perlu diingat bahwa industri adalah industri. Harga yang bersaing mutlak diperlukan. Subsidi ataupun proteksi hanya berlaku di awal tahun, karena kemandirian adalah tujuan utama industrialisasi gula ini. Jika pembenahan menyeluruh sudah dilakukan, maka pemerintah dapat berangsur-angsur menarik subsidi  dan proteksi. Pemerintah akan difokuskan pada proteksi impor karena diasumsikan harga dalam negeri telah mencapai level komersial.
Gelembung pasar yang terus membesar ini harus segera ditangkap oleh pemerintah Indonesia. Karena diperkirakan lonjakan kebutuhan gula akan benar-benar tak terkendali. Peningkatan produksi mutlak dilakukan. Sehingga kontribusinya bagi masyarakat dan negara tidak diragukan lagi. Industri ini akan bersatu dengan industri pertambangan dan pengolahan lain dalam memacu peningkatan pendapatan negara serta menstimulasi UKM untuk terus tumbuh. Pendapatan ini dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur, seperti jalan raya (moda transportasi), irigasi, pergudangan, pelabuhan, peneitian dan industri hulu gula seperti penyedia bibit, pupuk  dan mesin-mesin pengolahan baru.
                Target pencapaian gula akan berubah, yang awalnya hanya sekedar kemandirian atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri bergeser menjadi penyumbang GDP, Pembuka lapangan kerja (penyerap pengangguran), pembenah infrastruktur, dan penghasil pendapatan negara.

2.       Potensi Produksi
Potensi untuk meningkatkan produksi di Indonesia didukung oleh ketersediaan lahan potensial  
di Indonesia untuk ditanami tebu. Kesuburan lahan Indonesia telah diakui oleh peneliti dan praktisi gula dari India. Peneliti India tersebut mengakui bahwa lahan Indonesia yang akan ditanami tebu dinilai lebih subur dari lahan yang ditanami tebu di India saat ini. Hal ini diharapkan akan memberi nilai tambah pada peningkatan produksi tebu di Indonesia. Untuk pemenuhan kebutuhan bibit secara masal dapat dipenuhi dari bibit hasil kultur jaringan, sehingga diperoleh bibit dengan kualitas unggul dan presentase hasil yang seragam akan tinggi. Untuk tenaga kerja yang dibutuhkan Indonesia memiliki potensi yang cukup besar, ketersediaan tenaga kerja murah di pedesaan sangat berlimpah. Hal ini menjadi keuntungan tersendiri untuk Indonesia, dimana negara lain bahkan harus mengimpor tenaga kerja untuk bisa melakukan budidaya pertanian. Namun tetap harus dilakukan perhitungan yang tepat agar pekerja dan pengusaha mendapat keseimbangan upah agar tidak ada pihak yang dirugikan. Infrastruktur di Indonesia memang belum terlalu baik, namun investasi di bidang ini diperkirakan akan mendapat keuntungan yang menggiurkan seiring perkembangan industri gula nasional dan internasional.

3.       Petensi Kebijakan Pemerintah
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah berupaya sejak lama dalam mendukung revitalisasi gula nasional. Dukungan ini dituangkan dalam bentuk subsidi dan proteksi. Beberapa kebijakan pemerintah diantaranya adalah SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 141 Tahun 2002 yang mengharuskan importir 8 komoditas, termasuk gula, untuk memiliki Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK),   SK Menteri Keuangan No. 324/2002 yang menetapkan tarif impor gula putih, SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 643 Tahun 2002 yang mengatur tata niaga impor gula, Instruksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai No. Ins-07/BC/09/2002 yang mengatur prosedur pemeriksaan jalur merah (red line procedure). Dari berbagai kebijakan yang telah ada sebenarnya sangat mendukung industrialisasi gula. Pelaksanaan dan pengawasan menjadi suatu hal krusial yang harus dilakukan. Seperti halnya Indonesia negara lain juga meramu beberapa kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi dan pasar dalam negeri. India misalnya, membuat kebijakan impor gula berkualitas rendah untuk konsumsi dan mengekspor gula kualitas super, sehingga surplus perdagangan tetap terjaga. Kondisi pasar luar negeri sangatlah cepat dan fluktuatif, inilah gunanya proteksi dari pemerintah, bukan untuk memberatkan petani namun regulasi harus dibuat untuk melindungi tanpa menghilangkan kemandirian dalam pengelolaan industri dalam negeri itu sendiri. Jangan seperti EU yang awalnya sebagai eskportir gula, namun karena tidak dibarengi peningkatan produksi sekarang telah berubah status menjadi net importir. Hal-hal seperti ini harus dijadikan pertimbangan dan bahan analisa dalam penentuan kebijakan. Satu hal yang pasti kebutuhan dalam dan luar negeri akan terus meningkat meskipun setiap negara produsen gula dunia terus meningkatkan produksinya. Kita harus segera mengamankan pasar dalam negeri, mengingat besarnya kontribusi dan nilai tambah yang akan diperoleh dari industri gula ini. Karena isu gula telah menjadi isu nasional yang bisa mengentaskan kemiskinan.

4.       Potensi Permodalan
Investasi dalam industri gula seharusnya menjadi hal yang menarik minat investor, hal ini diasumsikan jika pasar gula dalam negeri telah menemukan “pasar ideal”. Pasar ideal yang dimaksud adalah pasar persaingan sempurna dimana setiap pengusaha akan berusaha terus menerus melakukan perbaikan demi mencapai minimal biaya yang harus dikeluarkan. Jika pasar sempurna  telah terbentuk maka optimalisasi dalam segala aspek akan dapat terpenuhi, baik dari produktifitas, upah buruh, biaya pemasaran, dan harga pasar. Proteksi pemerintah dapat difokuskan pada upah buruh, harga dasar dan serbuan impor. Sehingga keberlangsungan industri gula dapat terpelihara namun tetap mensejahterakan petani.
Potensi permodalan dan sumber investasi telah didukung oleh perbankan nasional, yaitu dengan adanya penyediaan anggaran sebesar 7 trilyun oleh Bank BRI, ini hanya salah satu contoh. Perbankan lain tentu saja berperan besar pula dalam memberi kemudahan pinjaman dengan subsidi bunga kredit untuk UKM. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh industri hulu gula seperti petani maupun industri hilir. UKM dalam bidang pengolahanpun dapat terbantu. Subsidi pupuk pun telah dikucurkan oleh pemerintah. Maka sudah sepantasnya lah warga Indonesia bahu membahu dalam membangun industri gula ini.

v  Tantangan
                Tantangan yang dihadapi industri gula dalam negeri adalah pengusahaan gula saat ini tidaklah menguntungkan, hal ini disebabkan produktifitas yang rendah, biaya yang tinggi, pemanfaatan teknologi yang rendah, infrastruktur yang buruk. Beberapa faktor ini telah menyebabkan penyakit yang menggerogoti industri gula, sehingga biaya produksi gula melambung, tidak sesuai dengan upaya yang dilakukan. Hukum bisnis akan berlaku dengan sendirinya, petani dan investor akan berpindah pada komoditi lain yang lebih menguntungkan. Tentu saja mereka tidak dapat dipersalahkan, para petani dan investor tidak lagi tertarik untuk mengusahakan tebu atau gula.
Peningkatan produksi dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya perluasan lahan produksi, peningkatan rendemen gula, minimalisasi biaya produksi, rasionalisasi harga gula berbasis biaya produksi. Dengan adanya perbaikan tersebut diharapkan akan meningkatkan margin dan memberi keuntungan kepada semua pihak.
Harga yang tinggi juga disebabkan oleh kapasitas terpasang mesin, seringkali karena kekurangan bahan baku sehingga pengoperasian mesin belum optimal, hal ini akan menyebabkan tingginya biaya produksi. Bahan bakar alternatif juga bisa digunakan untuk memperkecil biaya produksi. Sehingga perbaikan menyeluruh benar-benar dilaksanakan. Dan diharapkan dapat meminimalkan biaya produksi, meningkatkan margin yang berimbas pada kesejahteraan petani.
Kebijakan impor juga dapat dilakukan, untuk sementara waktu, di saat kebutuhan bahan baku gula belum terpenuhi, pemerintah dapat menetapkan impor gula dalam bentuk bahan baku industri  (raw sugar) untuk memenuhi kapasitas produksi mesin. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan efektifitas mesin produksi yang akan berimbas pada penetapan biaya produksi. Sehingga margin nilai tambah tetap dapat dipertahankan, dibandingkan dengan mengimpor gula rafinasi.
Pemanfaatan teknologi mutlak diperlukan mulai dari teknologi pembibitan, olahan ( mesin, lab), pemasaran, dll untuk peningkatan produktivitas. Teknologi informasi dan komunikasi menjadi salah satu alat murah yang bisa dimanfaatkan untuk membantu industri ini. Organisasi gula harus dilakukan dalam satu atap sehingga tidak ada lagi tumpang tindih antar kebijakan maupun miskomunikasi tentang permintaan dan penawaran. Pada akhirnya industri gula dapat maju dan bersaing dengan gula dari negara lain sehingga mampu memberi kesejahteraan dan menarik minat investor maupun petani untuk mengusahakan tebu dan mengembalikan kejayaan tebu Indonesia seperti pada jaman dahulu.


v  Peran PTPN X
PTPN X sebagai produsen gula dalam negeri yaitu dapat menjadi raw model untuk pengusahaan gula di Indonesia, PTPN X juga harus bekerja sama dengan semua bidang terkait untuk penyediaan informasi yang berkaitan dengan gula baik dari segi investasi atau teknologi pengolahan. Hal-hal yang dapat dilakukan oleh PTPN X diantaranya:
1.       Memproduksi gula sebagaimana fungsi aslinya sebagai perusahaan produsen gula, yaitu dengan memproduksi gula dan olahan turunan gula dengan terus melakukan perbaikan. Perbaikan ini mulai dari manajemen, produksi di pabrik, kerja sama dengan peani hingga pemasaran dengan pihak luar.
2.       PTPN X sebagai percontohan untuk industri gula nasional daerah lain yang ingin mengembangkan industri gula.
3.       PTPN X dapat menjadi wadah untuk pihak-pihak yang membutuhkan informasi terkait gula.
4.       PTPN X dapat memfasilitasi pemberian kredit kepada para petani  yang bekerja sama dengan perbankan, karena perbankan biasanya membutuhkan data petani yang layak untuk diberi pinjaman.
5.       PTPN X dapat memfasilitasi untuk perjanjian kontrak pemasaran dengan industri-industri gula, seperti kontrak pemasaran dengan pihak industri makanan, minuman, farmasi dll, sehingga ada jaminan pasar dan mampu memproteksi gejolak harga.
6.       PTPN X dapat menjadi penasehat atau acuan pertimbangan kebijakan gula nasional.
7.       PTPN X dapat membantu pemerintah dalam pelaksanaan dan pengajaran kepada petani mengenai teknologi tebu terpadu.
8.       PTPN X dapat membuat kontrak pergudangan untuk proteksi harga yang berfluktuasi.
9.       PTPN X dapat membangun industri percontohan pengolahan produk turunan tebu seperti alkohol dan bioethanol dan sebagai penstimulan pasar dalam negeri.
                Dengan adanya pembenahan terpadu diharapkan industri gula nasional dapat menguntungkan dan memberi manfaat nyata kepada seluruh bangsa Indonesia. Swasembada gula dapat tercapai dan industri gula di Indonesia mampu menjadi dasar pertimbangan industri gula dunia. Indonesia akan menjadi negara yang diperhitungkan dalam keberhasilannya mengelola gula dan produk turunannya secara maksimal.
Penulis : Sry Wisdya
Sumber :
http://www.perhepi.org
http://www.sugarcane.res.in
ec.europa.eu