PROSPEK INDUSTRI GULA
NASIONAL :
PELUANG, TANTANGAN
dan PERAN PTPN X (Persero)
"Revitalisasi=Industrialisasi"
Gula
merupakan salah satu komoditas yang ‘dianakemaskan’ karena termasuk dalam sembilan bahan pokok. ‘Privilege’
yang didapat ini tentu saja disertai dengan obligasi. Ada semacam tanggung
jawab dan pencapaian yang harus diraih. Tentu saja, gula sebagai komoditas
krusial diharapkan tidak hanya memberi rasa manis dan sekedar pencukup
kebutuhan masyarakat, tapi juga memberi kontribusi nyata bagi kesejahteraan suatu bangsa, bangsa
di sini termasuk stake holder, share holder dan seluruh lapisan masyarakat yang
berada di sekitarnya. Optimistik harus mengakar dengan kuat, mental harus
terbentuk dan dibarengi dengan ‘action’
yang diramu bersama-sama.
v
Peluang
Prospek pasar gula
dalam negeri sebenarnya sangat potensial. Indonesia yang berpenduduk 237,6 juta
jiwa (BPS, 2012) rata-rata mengkonsumsi gula 17 kg per kapita per tahun,
sehingga kebutuhan gula per tahun 4.039,2
juta ton untuk gula rafinasi. Kebutuhan ini masih dipenuhi dari impor karena
produksi gula nasional baru mencapai 2,318 juta ton( BPS, 2012). Pasar gula
yang besar ini sangat disayangkan jika harus dikuasai oleh negara lain.
Kebutuhan gula dalam negeri diperkirakan akan terus mengalami peningkatan
seiring pertumbuhan penduduk.
Potensi dalam peningkatan produksi
gula akan dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
1.
Potensi Pasar
2.
Potensi Produksi (Tenaga kerja, Lahan, dan
infrastruktur)
3.
Potensi Kebijakan Pemerintah
4.
Potensi Permodalan
1.
Potensi Pasar
Potensi pasar gula tidak hanya dari konsumsi langsung
dalam bentuk gula krital putih, pasar potensial lainnya juga datang dari sektor
industri. Pasar sektor industri terdiri dari pasar industri makanan dan minuman,
pupuk, farmasi, dan energi. Pasar gula dalam industri makanan diperkirakan akan
menjadi permintaan terbesar, tercakup dalam industri pastries, es krim, coklat,
permen, minuman ringan, pasar jamu dalam kemasan dll. Permintaan pada pasar
farmasi dan energi diperkirakan akan menjadi urutan kedua, yaitu produk
turunan dari gula tebu berupa alkohol
dan bioethanol yang saat ini sudah mulai bergerak maju. Untuk industri pupuk
yang saat ini sudah berbasis mikroorganisme, molase menjadi bahan baku mutlak
untuk pertumbuhan kultur, selain itu hasil ampas tebu berupa batang kering
dapat pula dijadikan pupuk kompos organik yang bisa menambah penghasilan petani
atau digunakan sebagai alternatif pupuk kandang yang kebutuhannya dalam jumlah
besar. Pasar gula Indonesia akan menjadi pasar industri raksasa yang
berkesinambungan yang akan menyerap banyak tenaga kerja, modal dan industri
lain ditambah pasar luar negeri sebagai cadangan. Pasar luar negeri sebaiknya
tidak menjadi prioritas mengingat kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi, namun
perlu diingat bahwa industri adalah industri. Harga yang bersaing mutlak
diperlukan. Subsidi ataupun proteksi hanya berlaku di awal tahun, karena
kemandirian adalah tujuan utama industrialisasi gula ini. Jika pembenahan
menyeluruh sudah dilakukan, maka pemerintah dapat berangsur-angsur menarik
subsidi dan proteksi. Pemerintah akan
difokuskan pada proteksi impor karena diasumsikan harga dalam negeri telah
mencapai level komersial.
Gelembung pasar yang terus membesar ini harus segera
ditangkap oleh pemerintah Indonesia. Karena diperkirakan lonjakan kebutuhan
gula akan benar-benar tak terkendali. Peningkatan produksi mutlak dilakukan.
Sehingga kontribusinya bagi masyarakat dan negara tidak diragukan lagi.
Industri ini akan bersatu dengan industri pertambangan dan pengolahan lain
dalam memacu peningkatan pendapatan negara serta menstimulasi UKM untuk terus
tumbuh. Pendapatan ini dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur, seperti
jalan raya (moda transportasi), irigasi, pergudangan, pelabuhan, peneitian dan
industri hulu gula seperti penyedia bibit, pupuk dan mesin-mesin pengolahan baru.
Target pencapaian
gula akan berubah, yang awalnya hanya sekedar kemandirian atau pemenuhan
kebutuhan dalam negeri bergeser menjadi penyumbang GDP, Pembuka lapangan kerja
(penyerap pengangguran), pembenah infrastruktur, dan penghasil pendapatan
negara.
2.
Potensi Produksi
Potensi untuk meningkatkan produksi di
Indonesia didukung oleh ketersediaan lahan potensial
di Indonesia untuk ditanami tebu. Kesuburan lahan Indonesia telah
diakui oleh peneliti dan praktisi gula dari India. Peneliti India tersebut
mengakui bahwa lahan Indonesia yang akan ditanami tebu dinilai lebih subur dari
lahan yang ditanami tebu di India saat ini. Hal ini diharapkan akan memberi
nilai tambah pada peningkatan produksi tebu di Indonesia. Untuk pemenuhan
kebutuhan bibit secara masal dapat dipenuhi dari bibit hasil kultur jaringan,
sehingga diperoleh bibit dengan kualitas unggul dan presentase hasil yang
seragam akan tinggi. Untuk tenaga kerja yang dibutuhkan Indonesia memiliki
potensi yang cukup besar, ketersediaan tenaga kerja murah di pedesaan sangat
berlimpah. Hal ini menjadi keuntungan tersendiri untuk Indonesia, dimana negara
lain bahkan harus mengimpor tenaga kerja untuk bisa melakukan budidaya
pertanian. Namun tetap harus dilakukan perhitungan yang tepat agar pekerja dan
pengusaha mendapat keseimbangan upah agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Infrastruktur di Indonesia memang belum terlalu baik, namun investasi di bidang
ini diperkirakan akan mendapat keuntungan yang menggiurkan seiring perkembangan
industri gula nasional dan internasional.
3.
Petensi Kebijakan Pemerintah
Pemerintah Indonesia
sebenarnya telah berupaya sejak lama dalam mendukung revitalisasi gula
nasional. Dukungan ini dituangkan dalam bentuk subsidi dan proteksi. Beberapa
kebijakan pemerintah diantaranya adalah SK Menteri Perindustrian dan
Perdagangan No. 141 Tahun 2002 yang mengharuskan importir 8 komoditas, termasuk
gula, untuk memiliki Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), SK Menteri
Keuangan No. 324/2002 yang menetapkan tarif impor gula putih, SK Menteri Perindustrian
dan Perdagangan No. 643 Tahun 2002 yang mengatur tata niaga impor gula, Instruksi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai No. Ins-07/BC/09/2002 yang mengatur prosedur
pemeriksaan jalur merah (red line procedure). Dari berbagai kebijakan yang
telah ada sebenarnya sangat mendukung industrialisasi gula. Pelaksanaan dan
pengawasan menjadi suatu hal krusial yang harus dilakukan. Seperti halnya
Indonesia negara lain juga meramu beberapa kebijakan yang disesuaikan dengan
kondisi dan pasar dalam negeri. India misalnya, membuat kebijakan impor gula
berkualitas rendah untuk konsumsi dan mengekspor gula kualitas super, sehingga
surplus perdagangan tetap terjaga. Kondisi pasar luar negeri sangatlah cepat
dan fluktuatif, inilah gunanya proteksi dari pemerintah, bukan untuk
memberatkan petani namun regulasi harus dibuat untuk melindungi tanpa
menghilangkan kemandirian dalam pengelolaan industri dalam negeri itu sendiri.
Jangan seperti EU yang awalnya sebagai eskportir gula, namun karena tidak dibarengi
peningkatan produksi sekarang telah berubah status menjadi net importir.
Hal-hal seperti ini harus dijadikan pertimbangan dan bahan analisa dalam
penentuan kebijakan. Satu hal yang pasti kebutuhan dalam dan luar negeri akan
terus meningkat meskipun setiap negara produsen gula dunia terus meningkatkan
produksinya. Kita harus segera mengamankan pasar dalam negeri, mengingat
besarnya kontribusi dan nilai tambah yang akan diperoleh dari industri gula ini.
Karena isu gula telah menjadi isu nasional yang bisa mengentaskan kemiskinan.
4.
Potensi Permodalan
Investasi dalam
industri gula seharusnya menjadi hal yang menarik minat investor, hal ini
diasumsikan jika pasar gula dalam negeri telah menemukan “pasar ideal”. Pasar
ideal yang dimaksud adalah pasar persaingan sempurna dimana setiap pengusaha
akan berusaha terus menerus melakukan perbaikan demi mencapai minimal biaya
yang harus dikeluarkan. Jika pasar sempurna
telah terbentuk maka optimalisasi dalam segala aspek akan dapat
terpenuhi, baik dari produktifitas, upah buruh, biaya pemasaran, dan harga
pasar. Proteksi pemerintah dapat difokuskan pada upah buruh, harga dasar dan
serbuan impor. Sehingga keberlangsungan industri gula dapat terpelihara namun
tetap mensejahterakan petani.
Potensi permodalan dan
sumber investasi telah didukung oleh perbankan nasional, yaitu dengan adanya
penyediaan anggaran sebesar 7 trilyun oleh Bank BRI, ini hanya salah satu
contoh. Perbankan lain tentu saja berperan besar pula dalam memberi kemudahan
pinjaman dengan subsidi bunga kredit untuk UKM. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh
industri hulu gula seperti petani maupun industri hilir. UKM dalam bidang
pengolahanpun dapat terbantu. Subsidi pupuk pun telah dikucurkan oleh
pemerintah. Maka sudah sepantasnya lah warga Indonesia bahu membahu dalam
membangun industri gula ini.
v
Tantangan
Tantangan yang
dihadapi industri gula dalam negeri adalah pengusahaan gula saat ini tidaklah
menguntungkan, hal ini disebabkan produktifitas yang rendah, biaya yang tinggi,
pemanfaatan teknologi yang rendah, infrastruktur yang buruk. Beberapa faktor
ini telah menyebabkan penyakit yang menggerogoti industri gula, sehingga biaya
produksi gula melambung, tidak sesuai dengan upaya yang dilakukan. Hukum bisnis
akan berlaku dengan sendirinya, petani dan investor akan berpindah pada
komoditi lain yang lebih menguntungkan. Tentu saja mereka tidak dapat
dipersalahkan, para petani dan investor tidak lagi tertarik untuk mengusahakan
tebu atau gula.
Peningkatan produksi dapat dilakukan dengan berbagai
cara diantaranya perluasan lahan produksi, peningkatan rendemen gula, minimalisasi
biaya produksi, rasionalisasi harga gula berbasis biaya produksi. Dengan adanya
perbaikan tersebut diharapkan akan meningkatkan margin dan memberi keuntungan
kepada semua pihak.
Harga yang tinggi juga disebabkan oleh kapasitas
terpasang mesin, seringkali karena kekurangan bahan baku sehingga pengoperasian
mesin belum optimal, hal ini akan menyebabkan tingginya biaya produksi. Bahan
bakar alternatif juga bisa digunakan untuk memperkecil biaya produksi. Sehingga
perbaikan menyeluruh benar-benar dilaksanakan. Dan diharapkan dapat
meminimalkan biaya produksi, meningkatkan margin yang berimbas pada
kesejahteraan petani.
Kebijakan impor juga dapat dilakukan, untuk sementara
waktu, di saat kebutuhan bahan baku gula belum terpenuhi, pemerintah dapat
menetapkan impor gula dalam bentuk bahan baku industri (raw sugar) untuk memenuhi kapasitas produksi
mesin. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan efektifitas mesin produksi yang
akan berimbas pada penetapan biaya produksi. Sehingga margin nilai tambah tetap
dapat dipertahankan, dibandingkan dengan mengimpor gula rafinasi.
Pemanfaatan teknologi mutlak diperlukan mulai dari
teknologi pembibitan, olahan ( mesin, lab), pemasaran, dll untuk peningkatan
produktivitas. Teknologi informasi dan komunikasi menjadi salah satu alat murah
yang bisa dimanfaatkan untuk membantu industri ini. Organisasi gula harus
dilakukan dalam satu atap sehingga tidak ada lagi tumpang tindih antar
kebijakan maupun miskomunikasi tentang permintaan dan penawaran. Pada akhirnya
industri gula dapat maju dan bersaing dengan gula dari negara lain sehingga
mampu memberi kesejahteraan dan menarik minat investor maupun petani untuk
mengusahakan tebu dan mengembalikan kejayaan tebu Indonesia seperti pada jaman
dahulu.
v
Peran
PTPN X
PTPN X sebagai produsen gula dalam
negeri yaitu dapat menjadi raw model untuk pengusahaan gula di Indonesia, PTPN
X juga harus bekerja sama dengan semua bidang terkait untuk penyediaan
informasi yang berkaitan dengan gula baik dari segi investasi atau teknologi
pengolahan. Hal-hal yang dapat dilakukan oleh PTPN X diantaranya:
1.
Memproduksi gula sebagaimana fungsi aslinya
sebagai perusahaan produsen gula, yaitu dengan memproduksi gula dan olahan
turunan gula dengan terus melakukan perbaikan. Perbaikan ini mulai dari
manajemen, produksi di pabrik, kerja sama dengan peani hingga pemasaran dengan
pihak luar.
2.
PTPN X sebagai percontohan untuk industri gula
nasional daerah lain yang ingin mengembangkan industri gula.
3.
PTPN X dapat menjadi wadah untuk pihak-pihak
yang membutuhkan informasi terkait gula.
4.
PTPN X dapat memfasilitasi pemberian kredit
kepada para petani yang bekerja sama
dengan perbankan, karena perbankan biasanya membutuhkan data petani yang layak
untuk diberi pinjaman.
5.
PTPN X dapat memfasilitasi untuk perjanjian
kontrak pemasaran dengan industri-industri gula, seperti kontrak pemasaran
dengan pihak industri makanan, minuman, farmasi dll, sehingga ada jaminan pasar
dan mampu memproteksi gejolak harga.
6.
PTPN X dapat menjadi penasehat atau acuan
pertimbangan kebijakan gula nasional.
7.
PTPN X dapat membantu pemerintah dalam
pelaksanaan dan pengajaran kepada petani mengenai teknologi tebu terpadu.
8.
PTPN X dapat membuat kontrak pergudangan untuk
proteksi harga yang berfluktuasi.
9.
PTPN X dapat membangun industri percontohan pengolahan
produk turunan tebu seperti alkohol dan bioethanol dan sebagai penstimulan
pasar dalam negeri.
Dengan
adanya pembenahan terpadu diharapkan industri gula nasional dapat menguntungkan
dan memberi manfaat nyata kepada seluruh bangsa Indonesia. Swasembada gula dapat
tercapai dan industri gula di Indonesia mampu menjadi dasar pertimbangan
industri gula dunia. Indonesia akan menjadi negara yang diperhitungkan dalam
keberhasilannya mengelola gula dan produk turunannya secara maksimal.
Penulis : Sry Wisdya
Sumber :
http://www.perhepi.org
http://www.sugarcane.res.in
ec.europa.eu